Ketua KPU melantik sembilan anggota PAW KPU Kabupaten. (foto: kpu.go.id) |
Jakarta, 4 Juli 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang etik terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Kronologi Kasus yang Menghebohkan
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial C.A.T., anggota PPLN Den Haag, yang mengaku menjadi korban tindakan asusila Hasyim. C.A.T. melaporkan bahwa Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat keduanya berada di Belanda dalam rangka tugas kedinasan.
DKPP kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Hasyim serta sejumlah saksi. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, DKPP akhirnya memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan asusila.
Putusan DKPP dan Dampaknya bagi KPU
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap C.A.T. DKPP juga menilai bahwa perbuatan Hasyim telah mencoreng integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU merupakan pukulan telak bagi lembaga tersebut. Kasus ini telah mencoreng citra KPU dan menimbulkan keraguan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Menjaga Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Tindakan asusila, apalagi yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi seperti Ketua KPU, tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
DKPP sebagai lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas dalam menegakkan kode etik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Harapan Pembenahan Internal dan Pemulihan Citra KPU
Pasca kasus ini, KPU harus melakukan pembenahan internal secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. KPU juga harus berupaya memulihkan citra lembaga yang telah tercoreng akibat kasus ini.
Publik menuntut KPU untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. KPU harus menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.